I. PENDAHULUAN
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila bukanlah hasil pemikiran secara spontan timbul dalam sidang BPUPKI.Pancasila yang diusulkan bung karno sebagai dasar negara Indonesia merdeka telah dipikirkan secara mendalam selama bertahun-tahun.apa yang dilakukan oleh bung karno telah memenuhi syarat-syarat kefilsafatan,antara lain melalui deskripsi,berfikir yang kritik,evaluatif,dan abstraksi.(sunoto,1943;48).
Pancasila sebagai dasar negara,dan sebagai ideologi mempunyai nilai nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.mempelajari isi dari sila-sila pancasila menunjukkan bahwa pancasila mengandung nilai nilai kehidupan bermasyarakat.
Nilai nilai yang terkandung dalam pancasila secara garis besar terbagi atas beberapa tingkatan.yang pertama adalah nilai dasar,nilai instrumental,dan nilai praktis.selain nilai yang terkandung di dalam pancasila terdapat juga moral,dan norma.diterimanya pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara membawa konsekuensi logis bahwa nilai nilai pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok,landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara.
Meskipun pancasila terdiri atas lima sila berbeda,tetapi kelimanya merupakan satu kesatuan yang utuh.setiap sila dari pancasila itu tidak dapat berdiri sendiri.kelima sila itu bersama sama menyusun satu pengertian yang utuh yaitu pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Selain itu pancasila juga mempunyai fungsi untuk mempersatukan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam suku bangsa,ras,agama,dan berbagai macam kebudayaan sangat membutuhkan sekali alat atau sarana untuk mengikat keberagaman tersebut.
Tanpa adanya penerapan nilai-nilai dari pancasila di dalam kehidupan sehari-hari,maka pancasila hanya tinggal nama tanpa makna,dan pancasila hanya sebagai hiasan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
II. PEMBAHASAN
- Pengertian Nilai , Moral dan Norma
- Nilai dan Nilai Dasar
Menurut kamus Purwodarminto Nilai adalah harga dalam arti takaran, harga sesuatu, angka kepandaian, kadar,mutu dan sifat-sifat yang berguna bagi manusia. Menurut Suyitno Nilai adalah sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai juga berseru pada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan siswa
Nilai tidak hanya tampak sebagai nilai bagi seorang saja, melainkan bagi segala umat manusia. Nilai tampil sebagai sesuatu yang patut dikerjakan dan dilaksanakan oleh semua orang . Oleh karena itu nilai dapat dikomunikasikan kepada orang lain (Moedjanto,1989 : 77)
Sehingga nilai juga bisa diartikan sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia.
Jenis-jenis Nilai
- Nilai psikologis
Ialah nilai yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.
- Nilai Estetis (nilai indah)
- Nilai Intelektual
- Nilai Etis
- Nilai Kerohanian
- Nilai Agama
Nilai memiliki tingkatan tertentu , yaitu :
- Nilai Dasar
ialah nilai yang mendasari nilai instrument .Nilai dasar ini tertuang dalam UUD 1945. Nilai ini sifatnya sangat fundamental . Artinya nilai dasar pancasila keberadaannya tidak bisa ditawar-tawar dan harus diyakini kebenarannya
- Nilai Instrumental
Ialah manifestasi dari nilai dasar dan berupa pasal-pasal UUD 1945, peraturan perundang-undangan, ketetapan dan peratuan lain yang berfungsi sebagai pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk menaatinya
- Nilai Praksis
Ialah penjabaran dari instrumental dan nilai praksis ini berkaitan langsung dengan kehidupan nyata yaitu suatu kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu.
2. Moral
Secara Etimologis kata moral berasal dari kata mos. Yang berarti cara, adat istiadat atau kebiasaan, sedangkan jamaknya adalah mores . Dalam bahasa Arab, moral yang berarti budi pekerti sama dengan pengertian akhlak, sedangkan dalam konsep Indonesia moral berarti kesusilaan.
Menurut Driyarkara, moral atau kesusilaan adalah nilai yang sebenarnya .Dengan kata lain moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan sebagai manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia (Driyarkara,1966:25)
Dengan demikian moral atau kesusilaan adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar.
3. Norma
Selama kita hidup di dunia ini, ribuan norma ditawarkan atau diperkenalkan kepada kita. Bahakan mungkin ada juga beberapa norma yang agak dipaksakan kepada kita. Norma itu dapat berasal dari orang tua kita, yang tentu tidak lepas dari norma yang warisi dari kakek dan nenek kita. Norma dapat juga berasal dari lingkungan yang lebih luas, seperti: masyarakat setempat, sekolah, umat beragama, pemerintah daerah, Negara, dan pers serta media massa lainnya.
Sejak kita masih kecil kita belajar norma dari orang tua, misalnya kita dilatih untuk memakai pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin kita, untuk mengucapkan terima kasih bila menerima sesuatu yang berharga dari orang lain,dll. Dari masyarakat setempat, misalnya dari kampung atau kelompok suku bangsa, kita belajar norma lain yang belum diajarkan oleh orang tua kita. Di sekolah kita belajar norma-norma lagi, yang barangkali tidak sempat diajarkan oleh orang tua maupun masyarakat kampung. Di sana misalnya, kita dilatih untuk berdisiplin waktu dan mengerjakan tugas-tugas secara sungguh-sungguh.
Norma secara normative mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yag disepakati bersama. Di dalam kehidupan masyarakat, dijumpai beberapa macam norma diantaranya adalah:
- Norma Adat Sopan Santun
ialah aturan-aturan , kaidah-kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya dapat sanksi adat, karena melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
Contohnya
- Menghormati orang yang lebih tua.
- Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
- Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong.
- Norma Hukum
adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaanya dapat dipaksakan atau pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) biasanya berlaku berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres,dsb.
Contohnya
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.
- Norma Moral atau disebut juga norma sosial
ialah aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya kaidah tersebut dapat diterima oleh manusia di seluruh dunia. Yang mendasari norma moral adalah hati nurani atau hati kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah, dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelanggar. Misalnya dicaci maki seseorang, perbuatan ini oleh semua manusia di dunia dianggap melanggar norma moral, dan pelakunya mendapat sanksi moral.
Contohnya
- Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
- Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan
- Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
- Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
- Norma Agama
ialah kaidah, aturan, petunjuk, yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat nabi/rosul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk mentaati dan menghindari laranganNya. Kaidah Tuhan ini kebenarannya mutlak tak boleh diubah dan dibantah, jadi bersifat absolute.
Contohnya :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
- Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Diterimanya Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi peraturan serta penyelenggara negara.
- Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap zat yang maha Tunggal tiada duanya.Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinanny, tidak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus salaing menghormati dan bekerjasama.
Hal ini sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 ayat (2) yang bunyinya : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung makna :kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan niai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya.Perlu dikembangkan sikap saling mencintai sesame manusia,sikap tenggang rasa atau tepo sliro.
- Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam Negara. Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan –perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan,adat-istiadat, agama, maupun suku .Perbedaan itu tidak dijadikan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik kea rah ,kerjasama yang sesuai dengan semboyan” Bhineka Tunggal Ika”.
- Nilai Kerakyatan Ynag Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam permusyawaratan/Pewakilan.
Nilai sila ke empat mengandung makna :suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang mem;perhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapau kebaikan hidup bersama.
- Nilai keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila ke lima ini adalah sebagai berikut:suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahteralahiriah, batiniah, yang setiap warga negaramendapat segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Dalam wujud pelaksananaannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama,menjaga keseimbangan,keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Pancasila sebagai Sistem Filsafat
- Pengertian Sistem dan Sistem Filsafat
“Sistem” dapat didefinisikan sebagai satu keseluruhan yang terdiri dari aneka bagian yang bersama-sama membentuk satu kesatuan yang utuh.
Suatu sistem harus memenuhi 5 persyaratan :
- Merupakan satu kesatuan utuh dari unsur-unsurnya.
- Bersifat konsisten dan koheren, tidak mengandung kontraduktif.
- Ada hubungan antara bagian satu dengan bagian yangg lain.
- Ada keseimbangan dalam kerja sama.
- Semua mengabdi pada tujuan yang satu yaitu tujuan bersama.
(Sri Soeprapto Wirodiningrat, 1980 : 94)
Sedangkan “filsafat” berasal dari bahasa Yunani philosophia, philein berarti cinta dan sophia berarti kebijaksanaan,dengan kata lain filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan.
Atau dalam artian luas filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat dari segala sesuatu yang memperoleh kebenaran.
Pancasila dipikirkan secara mendalam selama bertahun-tahun oleh Bung Karno dan telah memenuhi syarat kefilsafatan,antara lain melalui deskripsi, berfikir yang kritik, evaluatif, dan abstraksi. (Sunoto, 1943:48)
Pancasila sebagai sistem filsafat bertitik tolak pada hakekat kodrat manusia yang “monopluralis” yaitu terdiri dari :
- Susunan kodrat kodrat monodualis jiwa (raga).
- Kedudukan kodrat monodualis makhluk berdiri sendiri (makhuk Tuhan)
- Sifat kodrat monodualis makhluk individu (sosial).
II. PENUTUP
- Kesimpulan
Pancasila merupakan nilai dasar kehidupan kita sehari-hari baik dimasyarakat, Bangsa dan Negara sehingga kita perlu mengaplikasikan nilai nilai yang ada didalam pancasila.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia.
Jenis-jenis Nilai yaitu Nilai psikologis, Nilai Estetis (nilai indah), Nilai Intelektual, Nilai Etis, Nilai Kerohanian, Nilai Agama
Tingkatan nilai yaitu ada 2
- Nilai Dasar yaitu nilai yang menjadi dasar seperti UUD 45
- Nilai instrumental Ialah manifestasi dari nilai dasar
- Nilai praktis merupakan penjabaran dari nilai instrumental
Moral adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar.
Norma ialah aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya kaidah tersebut dapat diterima oleh manusia di seluruh dunia
Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya yaitu pada 5 sila dipancasila.
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat bertitik tolak pada hakekat kodrat manusia yang “monopluralis” yaitu terdiri dari :
- Susunan kodrat kodrat monodualis jiwa (raga).
- Kedudukan kodrat monodualis makhluk berdiri sendiri (makhuk Tuhan)
- Sifat kodrat monodualis makhluk individu (sosial).
- DAFTAR PUSTAKA
A.T. Soegito. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press
Fauzi, Rahmat “Pengertian Nilai”, uzey.blogspot.com/2009/09/pengertian-nilai.html, (diunduh 19 maret 2013).
Indra, Bayu. Pancasila Sebagai Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara”, 04 Oktaber 2012, http://politik.kompasiana.com/2012/10/04/pancasila-sebagai-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara-493018.html (diunduh 19 maret 2013).
0 komentar:
Posting Komentar